Berani Melawan Polisi, Langsung Tembak di Tempat
Selasa, 06 Oktober 2020 – 06:45 WIB

Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
Sementara itu, palaku S saat ini telah berada di Mapolrestabes Surabaya dalam keadaan kedua kakinya terluka karena tembakan. Dia dijerat dengan Pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Wujud kami tidak memberikan toleransi bagi tindak pidana, terutama pencurian dengan pemberatan. Jika melawan kita lakukan tindakan tegas tepat terukur dan keras,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Polisi terpaksa menembak pelaku yang sedang beraksi karena berusaha melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!