Berani Melawan Polisi, Langsung Tembak di Tempat

Berani Melawan Polisi, Langsung Tembak di Tempat
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

Sementara itu, palaku S saat ini telah berada di Mapolrestabes Surabaya dalam keadaan kedua kakinya terluka karena tembakan. Dia dijerat dengan  Pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Wujud kami tidak memberikan toleransi bagi tindak pidana, terutama pencurian dengan pemberatan. Jika melawan kita lakukan tindakan tegas tepat terukur dan keras,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)

Polisi terpaksa menembak pelaku yang sedang beraksi karena berusaha melakukan perlawanan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News