Berapa Suap yang Diterima Hakim Yustisial MA Ini Buat Amankan Kasus? Tarifnya Sebegini, Waw

Berapa Suap yang Diterima Hakim Yustisial MA Ini Buat Amankan Kasus? Tarifnya Sebegini, Waw
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya ialah meminta putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.

Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.

KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda jadi kesepakatan.

Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan, dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.

Penetapan dan penahanan EW sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 12 tersangka lainnya. (antara/jpnn)


Penyerahan uang suap tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News