Berapa Tarif Tes PCR di Jakarta?

Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.
Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik-turunnya harga komponen-komponen itu akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama.
"Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi