Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?

Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Tax amnesty itu kan rekonsiliasi antara WP dan Ditjen Pajak. Bersifat voluntary. Tapi, kalau ada yang belum lapor, kami bicara sanksi. Berikutnya seperti apa (sanksinya, Red), seperti (pembukaan data transaksi, Red) kartu kredit. Kemarin ditunda karena ada amnesti pajak,’’ ungkapnya.

Pernyataan Suryo tersebut dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Dia menguraikan, kewenangan Ditjen Pajak untuk membuka data transaksi kartu kredit WP diatur dalam PMK No 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Pemberlakuan PMK itu tertunda sembilan bulan karena adanya amnesti pajak.

’’Jadi, PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apa pun terkait dengan kartu kredit. Cuma, ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir,’’ tegasnya di Gedung Ditjen Pajak kemarin.

Untuk itu, menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Yoga kembali mengingatkan para WP bahwa aturan tersebut segera diberlakukan setelah 31 Maret 2017.

Dia menyatakan, pihak perbankan siap menyampaikan data transaksi kartu kredit para nasabah kepada Ditjen Pajak.

’’Itu surat Bu Lusiani (direktur teknologi informasi perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data karena tax amnesty segera berakhir,’’ katanya.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News