Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?

jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Total uang tebusan hanya mencapai Rp 110,01 triliun. Sementara itu, repatriasi atau pemulangan dari luar negeri hanya Rp 145,95 triliun.
Ditjen Pajak Kemenkeu kembali menyampaikan peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang belum juga memanfaatkan program amnesti pajak tersebut.
Pemerintah semula menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Apabila tidak, dia menekankan bahwa Ditjen Pajak bisa memeriksa WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta