Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Kamis, 30 Maret 2017 – 07:22 WIB
Meski begitu, Yoga meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan tersebut.
Khususnya bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, pembukaan data dan informasi kartu kredit itu bertujuan mencocokkan profil harta WP yang dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) dengan transaksi yang dilakukan.
’’Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil SPT pajak penghasilan, seharusnya kekhawatiran tersebut sudah hilang kalau ikut tax amnesty,” ujarnya.
Yoga juga menjamin seluruh data dan informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. (ken/res/c22/sof)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo