Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Kamis, 30 Maret 2017 – 07:22 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Meski begitu, Yoga meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan tersebut.
Khususnya bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, pembukaan data dan informasi kartu kredit itu bertujuan mencocokkan profil harta WP yang dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) dengan transaksi yang dilakukan.
’’Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil SPT pajak penghasilan, seharusnya kekhawatiran tersebut sudah hilang kalau ikut tax amnesty,” ujarnya.
Yoga juga menjamin seluruh data dan informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. (ken/res/c22/sof)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta