Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

jpnn.com, JAKARTA - Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Tanggal tersebut juga sekaligus tenggat untuk amnesti pajak. Hingga kemarin, pelapor SPT baru mencapai 6,2 juta.
Ditjen Pajak Kemenkeu berupaya memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT maupun mengikuti program pengampunan pajak tahap akhir.
Untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah menyediakam fasilitas pengisian formulir elektronik atau e-filing.
Selain itu, dibuka pelayanan pajak pada hari libur nasional serta penambahan jam operasi hingga malam hari.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis jumlah WP yang melaporkan SPT pajak pada tahun ini melebihi tahun lalu.
Pada 2016, pelapor SPT mencapai 11,67 juta. Dia juga yakin belum semua WP yang melapor tercatat.
’’Belum semua ter-record. Mudah-mudahan bisa lebih dari tahun lalu. Saya rasa naik lah,’’ ujarnya.
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta