Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tanggal tersebut juga sekaligus tenggat untuk amnesti pajak. Hingga kemarin, pelapor SPT baru mencapai 6,2 juta.

Ditjen Pajak Kemenkeu berupaya memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT maupun mengikuti program pengampunan pajak tahap akhir.

Untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah menyediakam fasilitas pengisian formulir elektronik atau e-filing.

Selain itu, dibuka pelayanan pajak pada hari libur nasional serta penambahan jam operasi hingga malam hari.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis jumlah WP yang melaporkan SPT pajak pada tahun ini melebihi tahun lalu.

Pada 2016, pelapor SPT mencapai 11,67 juta. Dia juga yakin belum semua WP yang melapor tercatat.

’’Belum semua ter-record. Mudah-mudahan bisa lebih dari tahun lalu. Saya rasa naik lah,’’ ujarnya.

 Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News