Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Rabu, 29 Maret 2017 – 07:59 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.
Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.
’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta