Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.

Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.

’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)


 Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News