Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Selain itu, Ken menguraikan, sebenarnya tidak semua WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.
Itu biasanya terjadi pada WP badan atau perusahaan yang memiliki banyak cabang.
Meski setiap cabang memiliki NPWP, hanya kantor pusat yang wajib melapor SPT.
’’Kalian tahu kan bank? Bank kan punya banyak cabang. Itu (perusahaan atau WP badan) punya NPWP yang melapor, tapi cuma pusatnya,’’ jelasnya.
Untuk itu, Ken yakin jumlah pelapor SPT akan membeludak pada batas akhir pelaporan.
Dia berharap, sistem di Ditjen Pajak tidak mengalami masalah sehingga masa pelaporan tidak perlu diperpanjang.
’’Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak hang. Tetapi, segala sesuatu bisa terjadi kan,’’ imbuhnya.
Ditjen Pajak kemarin tetap membuka layanan penyampaian SPT tahunan dan pengampunan pajak pada hari libur nasional hari raya Nyepi.
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara