Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Selain itu, Ken menguraikan, sebenarnya tidak semua WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.
Itu biasanya terjadi pada WP badan atau perusahaan yang memiliki banyak cabang.
Meski setiap cabang memiliki NPWP, hanya kantor pusat yang wajib melapor SPT.
’’Kalian tahu kan bank? Bank kan punya banyak cabang. Itu (perusahaan atau WP badan) punya NPWP yang melapor, tapi cuma pusatnya,’’ jelasnya.
Untuk itu, Ken yakin jumlah pelapor SPT akan membeludak pada batas akhir pelaporan.
Dia berharap, sistem di Ditjen Pajak tidak mengalami masalah sehingga masa pelaporan tidak perlu diperpanjang.
’’Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak hang. Tetapi, segala sesuatu bisa terjadi kan,’’ imbuhnya.
Ditjen Pajak kemarin tetap membuka layanan penyampaian SPT tahunan dan pengampunan pajak pada hari libur nasional hari raya Nyepi.
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta