Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, Ken menguraikan, sebenarnya tidak semua WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.

Itu biasanya terjadi pada WP badan atau perusahaan yang memiliki banyak cabang.

Meski setiap cabang memiliki NPWP, hanya kantor pusat yang wajib melapor SPT.

’’Kalian tahu kan bank? Bank kan punya banyak cabang. Itu (perusahaan atau WP badan) punya NPWP yang melapor, tapi cuma pusatnya,’’ jelasnya.

Untuk itu, Ken yakin jumlah pelapor SPT akan membeludak pada batas akhir pelaporan.

Dia berharap, sistem di Ditjen Pajak tidak mengalami masalah sehingga masa pelaporan tidak perlu diperpanjang.

’’Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak hang. Tetapi, segala sesuatu bisa terjadi kan,’’ imbuhnya.

Ditjen Pajak kemarin tetap membuka layanan penyampaian SPT tahunan dan pengampunan pajak pada hari libur nasional hari raya Nyepi.

 Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News