Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu cukup berat. Pasalnya, Irman dan Sugiharto maupun tim penasihat hukumnya mengharapkan putusan majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusan tadi cukup berat. Harapan kami kan bisa kurang dari tujuh tahun maupun lima tahun,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Hanya saja Soesilo mengaku tidak mengetahui apakah kliennya akan menerima putusan atau banding. Pasalnya, dia belum berdiskusi dengan Irman dan Sugiharto.
Usai mendengarkan putusan, kubu Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Mungkin nanti segera memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan,” ucap Soesilo.
Menurut Soesilo, ada fakta-fakta yang tidak terungkap di persidangan. Misalnya mengenai kelanjutan pemberian uang kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari.
Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran