KPK Sudah Siap Ladeni Perlawanan Setnov di Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap berhadapan dengan Setya Novanto di pengadilan. Jika ketua DPR yang kini menjadi tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu memang mengajukan gugatan praperadilan, KPK pun akan meladeninya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah siap mempertahankan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka korupsi. "KPK siap," tegas Laode usai rilis survei anti-korupsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (20/7).
Apakah KPK menyiapkan strategi khusus apabila Setnov -panggilan Novanto- resmi mengajukan gugatan praperadilan? "Seperti biasa saja KPK,” katanya dengan nada santai.
Seperti diketahui, KPK pada Senin lalu (17/7) mengumumkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK menduga Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 melakukan kongkalikong dengan pengusahaan Andi Narogong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.
Dalam hitungan KPK, negara menanggung kerugian Rp 2,3 triliun akibat proyek e-KTP yang didanai APBN sebesar Rp 5,9 triliun dikorupsi. KPK pun menjerat Novanto dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(cr2/JPG)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap berhadapan dengan Setya Novanto di pengadilan. Jika ketua DPR yang kini menjadi tersangka korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas