Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP
Kamis, 20 Juli 2017 – 17:51 WIB

TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
“Pemberian pada Bu Miryam dan Pak Markus kelanjutannya seperti apa? Itu tidak ada dalam pertimbangan putusan,” ungkap Soesilo.(gil/jpnn)
Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025