Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP

Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP
TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

“Pemberian pada Bu Miryam dan Pak Markus kelanjutannya seperti apa? Itu tidak ada dalam pertimbangan putusan,” ungkap Soesilo.(gil/jpnn)


Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News