Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32) berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban DS melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.
"Setelah itu, mereka berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi dan dokumen palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri Senin (26/2).
Pelaku berpura-pura berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.
Korban pun tertipu dan mentransfer uang senilai Rp38 juta kepada pelaku.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban melapor kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan