Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32) berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban DS melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.
"Setelah itu, mereka berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi dan dokumen palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri Senin (26/2).
Pelaku berpura-pura berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.
Korban pun tertipu dan mentransfer uang senilai Rp38 juta kepada pelaku.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban melapor kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024