Berbaju Orange, Indra Kenz: Tak Pernah Ada Niat Merugikan Atau Menipu

jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo mengaku tak memiliki niat untuk merugikan orang lain.
Hal itu dia sampaikan bersamaan dengan permintaan maafnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ujar Indra Kenz yang terlihat santai.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengatakan dirinya mengetahui Binomo pada 2018. Dia mengaku mengetahui binary option tersebut dari iklan.
"Kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata Indra Kenz.
Dia pun meminta maaf atas apa yang terjadi saat ini. Pria 26 tahun itu menyayangkan atas apa yang terjadi.
Pria berkacamata ini berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasusnya tersebut.
"Saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal karena semua investasi memiliki risiko," tutur Indra Kenz.(mcr7/jpnn)
Tersangka Indra Kenz mengaku tak memiliki niat untuk merugikan orang lain atau pun menipu. Simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024