Berbeda, Begini Alur Masuknya TKA ke Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Berbeda, Begini Alur Masuknya TKA ke Indonesia Selama Pandemi Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada perbedaan alur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19. Ilustrasi: Dok JPNN.com

Mengutip data Kemnaker, Ida Fauziyah membeberkan jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5).

Dia juga mengatakan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Ida Fauziyah menjelaskan pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

"Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja," katanya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada perbedaan alur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News