Berbuat Cabul di Hotel, HW Diduga Sewa Kamar Pakai Duit Haram

Berbuat Cabul di Hotel, HW Diduga Sewa Kamar Pakai Duit Haram
Kemenag Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut izin ponpes milik HW yang diduga telah mencabuli 12 santriwati. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkap fakta terkait dengan dugaan terdakwa HW tidak mengakui anak-anak yang dilahirkan korban aksi cabulnya. Bahkan HW menyebut kalau anak-anak yang lahir tersebut sudah yatim-piatu.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan hal itu dilakukan HW sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk korban pun diambil.

"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kamis (9/12).

Menurut Asep, dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Kejati Jabar.

Lebih lanjut, terdakwa kemudian menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah. Dana itu dipakai HW untuk menyewa apartemen, melakukan aksi bejatnya.

"Uang bantuan tersebut juga diduga, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan dipakai mencabuli para korbannya. Tapi ini masih kemungkinan, nanti didalami," jelasnya.

Asep menyebutkan, dengan adanya temuan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Jadi di sampingnya ada perkara Pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalaman terkait itu, karena ada pengelola yayasan. Nanti apakah yayasannya dibubarkan? Lihat nanti proses tuntutan persidangannya," sambungnya.

Kejati Jabar mengungkap fakta kalau ada dugaan HW menggunakan uang sumbangan yayasan untuk menyewa kamar hotel, melakukan aksi bejatnya .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News