Berbuat Cabul di Hotel, HW Diduga Sewa Kamar Pakai Duit Haram

Berbuat Cabul di Hotel, HW Diduga Sewa Kamar Pakai Duit Haram
Kemenag Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut izin ponpes milik HW yang diduga telah mencabuli 12 santriwati. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com

Sebelumnya, baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ataupun Kejati Jabar telah menemukan adanya eksploitasi ekonomi. Namun pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, belum mau mendalami temuan tersebut.

Pihak kepolisian menunggu adanya laporan aduan terkait dugaan tersebut.

"Hal ini harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kami belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dikonfirmasi.

Dia menambahkan, ketika ada laporan dugaan tindakan pencabulan tersebut, penyidik fokus mengungkapkan laporan pencabulannya.

"Kami tidak mengetahui itu (eksploitasi ekonomi), bisa ada kegiatan seperti itu kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui adanya suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana," terangnya.

"Ya mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada, sehingga kami bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang didapatkan," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar mengungkap fakta kalau ada dugaan HW menggunakan uang sumbangan yayasan untuk menyewa kamar hotel, melakukan aksi bejatnya .


Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News