Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap

"Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura," beber Rusdan.
Menurut Rusdan, bentuk perjudian yang dilakukan pelaku yakni dibagi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing Rp 5.000.
"Dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000," terang Rusdan.
Rusdan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura agar tidak berbuat dosa, apalagi selama Ramadan.
"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura menangkap delapan warga yang berbuat dosa dan meresahkan masyarakat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas