Berbuat Terlarang, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
jpnn.com - SULSEL - Sebanyak dua pria asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial AW (35) dan IL (25), ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Polsek Soreang dan personel Satreskrim Polres Parepare menghentikan satu unit truk yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
"Kami tangkap dua orang pria yang membawa 111 jeriken solar yang masing-masing berisi 30 liter. Totalnya ada 3,3 ton solar subsidi yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada JPNN.com, Sabtu (27/8) siang.
Perwira petama Polri ini menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU dari Kota Makassar sampai Barru menggunakan truk. “Kemudian disedot dari tangki tampung BBM ke jeriken,” ungkapnya.
Kedua pelaku sudah digiring ke Markas Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni satu unit truk roda enam, 111 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan 3,3 ton solar," ungkap AKP Deki Marizaldi. (mcr29/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua orang pria asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan ini
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini