Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi

Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Kedua pelaku membuka jok secara paksa untuk mengambil HP itu," ucap Dedi.

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.

Polisi menyita ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.

"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Dedi. (zrn)


Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News