Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Senin, 25 September 2017 – 15:29 WIB
"Kedua pelaku membuka jok secara paksa untuk mengambil HP itu," ucap Dedi.
Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
Polisi menyita ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Dedi. (zrn)
Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Pengakuan Saipul Jamil Ketika Dikejar-Kejar Polisi, Simak