Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Senin, 25 September 2017 – 15:29 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
"Kedua pelaku membuka jok secara paksa untuk mengambil HP itu," ucap Dedi.
Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
Polisi menyita ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Dedi. (zrn)
Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri