Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
jpnn.com, PONTIANAK - Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
Mereka tepergok mencongkel jok sepeda motor milik warga yang terparkir di Jalan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Selasa (19/9).
"Ada anggota yang pergoki mereka tengah beraksi. Saat mau ditangkap, mereka kabur. Dikejarlah oleh anggota tadi," kata Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Minggu (24/9).
Dia menambahkan, dua wanita itu ditangkap di Jalan Raya Sungai Kakap, Kubu Raya.
Dedi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke suatu tempat di Jalan Prof M Yamin.
Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan sepeda motornya di jalan.
"Sebelum meninggalkan motor, korban sempat menyimpan HP-nya di dalam jok motor. Saat bersamaan, terlihat oleh kedua pelaku," jelas Dedi.
Setelah merasa aman untuk beraksi, kedua wanita itu langsung memanfaatkan kesempatan itu.
Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Pengakuan Saipul Jamil Ketika Dikejar-Kejar Polisi, Simak