Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi

Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi
Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinaan oria berinisial LW (21) dengan OW (26). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura

Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News