Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi
Jumat, 31 Januari 2020 – 09:39 WIB
Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Mercure Hotel Jayapura Berikan Promo di Idulfitri