Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV

Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV
Petugas menggiring tersangka serta melihatkan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Padang, Kamis (28/5). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian kotak amal dari beberapa masjid di daerah itu

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Lubeg AKP Andi P Lorena dalam keterangan pers di Padang Kamis.

Diketahui pelaku tersebut telah menyatroni sedikitnya enam masjid, yakni satu masjid di wilayah hukum Lubuk Begalung, satu Kuranji, dan empat di Nanggalo.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pidana melanggar pasal 363 KUHP.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Banda Gadang, Nanggalo, dengan dasar laporan polisi bernomor LP / 104-B / V / 2020 / Sektor Lubeg pada Selasa tanggal 19 Mei 2020.

Tersangka diketahui telah mencuri uang di kotal amal Masjid Baitul Arafah, Banuaran, Lubuk Begalung dan mengambil uang sebesar Rp6,2 juta.

Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News