Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV

Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV
Petugas menggiring tersangka serta melihatkan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Padang, Kamis (28/5). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

Modus operasinya diawali dengan melihat situasi masjid, setelah dipastikan sepi lalu masuk dan mencongkel kotak amal menggunakan linggis.

Namun aksi tersangka itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV), sehingga ia akhirnya diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.

Pelaku sempat mengeluarkan korek api berbentuk pistol ketika hendak ditangkap, sehingga polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Diketahui korek api berbentuk pistol itu juga digunakan oleh pelaku ketika menjalankan aksinya mencuri kotak amal.

M Wahyudi beralasan uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan

Pada bagian lain, tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian, dan narkotika.(antara/jpnn)

Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News