Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Antara

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HP (35).

Kasatres Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan," kata Gede dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Polisi pada akhirnya menangkap HP di sebuah pos satpam.

HP ditangkap saat hendak transaksi narkoba.

"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ternyata benar, ada narkoba jenis sabu-sabu pada pelaku," ujar Gede.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat satu gram.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pelaku kejahatan berinisial HP (35) di sebuah pos satpam, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News