Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:49 WIB
"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok, sedotan warna putih, dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tambah Gede.
Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaea minimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pelaku kejahatan berinisial HP (35) di sebuah pos satpam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini