Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:49 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Antara
"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok, sedotan warna putih, dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tambah Gede.
Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaea minimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pelaku kejahatan berinisial HP (35) di sebuah pos satpam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH