Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Antara

"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok, sedotan warna putih, dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tambah Gede.

Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaea minimal lima tahun. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pelaku kejahatan berinisial HP (35) di sebuah pos satpam, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News