Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Abdullah dan Zaenab ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (12/6).

Pasutri diringkus di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Abdullah dan Zaenab ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.

Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, pasutri itu merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan Riau-Malaysia.

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Brigjen Krisno Siregar di Jakarta pada Rabu (15/6).

Pada pengungkapan kasus di Bengkalis itu, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.

Brigjen Krisno menyebut peran tersangka Abdullah dalam jaringan itu sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.

"Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia," ucap Krisno.

Tim Bareskrim Polri menangkap pasutri Abdullah dan Zaenab, DPO pengendali penyelundupan narkoba jaringan Riau-Malaysia di Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News