Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat

Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual di Aula Polres Sabang, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Sabang)

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan Pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (antara/jpnn)

Oknum PNS di Kota Sabang, Aceh, terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News