Berbuat Terlarang, Oknum Sipir DA dan 4 Rekannya Terancam Hukuman Berat

Berbuat Terlarang, Oknum Sipir DA dan 4 Rekannya Terancam Hukuman Berat
Oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA ditangkap karena berbuat terlarang. Foto: radarlampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polres Bandar Lampung meringkus oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

DA ditangkap bersama empat rekannya, masing-masing berinisial MHS, YBK, YB dan RH pada Rabu (2/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka diamankan di wilayah Telukbetung Barat (Tbb), Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose kasus yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3).

“Kasus ini baru kami rilis sekarang karena ada beberapa mekanisme yang perlu dilakukan,” katanya kepada awak media.

Gigih mengatakan penangkapan kelima pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

“Seusai mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” katanya.

Setelah mengamankan kelima pelaku, petugas juga langsung melakukan gelar perkara dan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Bersama para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 paket sabu seberat 0,35 gram berikut seperangkat alat isap sabu-sabu (bong).

Satreskrim Polres Bandarlampung meringkus oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News