Berbuat Terlarang, Oknum Sipir DA dan 4 Rekannya Terancam Hukuman Berat

Berbuat Terlarang, Oknum Sipir DA dan 4 Rekannya Terancam Hukuman Berat
Oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA ditangkap karena berbuat terlarang. Foto: radarlampung

Gigih mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, dua dari lima pelaku mengaku tidak mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya, yakni YB dan RH.

“Keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat di TKP. Namun sampai saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terkait bandar yang menyuplai barang haram tersebut,” katanya.

Gigih juga mengatakan, selama pelaksanaan gelar perkara, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap YB dan RH.

“Namun, karena perkara ini melibatkan keduanya, maka kasus keduanya akan tetap dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” tambahnya.

Terhadap keduanya, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni DA, MHS, YBK telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Pembegal IRT Ini Dilumpuhkan Polisi, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Rasain

“Ketiganya akan diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)

Satreskrim Polres Bandarlampung meringkus oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News