Bercanda, Eh Gofar Malah Tembak Kepala Bocah SD
Jumat, 07 April 2017 – 22:43 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Dari situlah kasus tersebut terungkap. Dengan gamblang, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
Korban yang berkondisi kritis kemudian dilarikan ke RS Saiful Anwar setelah mendapat rujukan dari RSUD Bangil.
Khoirul menjelaskan, Ghofar bisa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 369 KUHP jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (one/fun/c5/diq/jpnn)
M. Ghofar, 25, diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Jatim. Dia melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang bocah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung