Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki

Keempat, terang Kurnia, Jaksa Penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara Djoko S Tjandra, salah satunya Pinangki Sirna Malasari.
Berlandaskan pada surat perintah itu, penegak hukum wajib berkoordinasi pada tahapan mana pun kepada KPK.
"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para Jaksa Penyidik itu," kata dia.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan. (tan/jpnn)
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa ada empat keanehan dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses hukum Pinangki Sirna Malasari. ICW pun melapor ke Komjak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar