Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pinangki terbukti telah menerima suap dari buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra sebesar USD 500 ribu, melakukan pencucian uang atas dana suap yang diterima, serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia empat tahun," tambah jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi selama dua tahun penjara atas perkara perkara korupsi cessie Bank Bali sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2009.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya. Pinangki  membelanjakan uang untuk membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554, dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.

Secara total, jumlah uang yang telah dipergunakan Pinangki untuk kepentingan pribadinya sekitar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut ketiganya bersepakat menyiapkan dana USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan pengurusan fatwa. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News