Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster

Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster
Penghuni kamar kos diduga sedang berduaan dengan pasangannya di rumah kos yang berada di Kelurahan Bago, kemarin. Foto: SITI NURUL LAILIL M/Radar Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Razia Satpol PP Tulungagung, Jatim, mengamankan pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos. Mereka yaitu FE, 22, dan SA, 28.

Padahal, dua minggu sebelumnya mereka bersama penghuni kos lainnya sudah diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang tidak senonoh, oleh kepala desa serta babinsa desa.

“Dari sweeping beberapa titik rumah kos, kami mengamankan satu pasangan dan kami bawa ke mako untuk diberikan pembinaan. Dan parahnya yang perempuan, KTP-nya tidak berlaku. Maka dari itu, kami beri satu bulan untuk mengurus KTPnya tersebut, jika tidak otomatis dilarang bekerja lagi di Tulungagung,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Kustoyo.

Razia oleh tim gabungan untuk mengecek izin kos ini melibatkan Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada Senin (18/9) kemarin di kawasan perkotaan.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirap mengatakan, dari data yang diterima, perkembangan rumah kos begitu pesat. Ada sekitar 215 rumah kos yang telah berdiri.

Namun sayangnya, sebagian besar rumah kos tersebut masih belum mengurus perizinan, bahkan ada yang menunggak pajak.

“Data yang kami peroleh, dari 215 rumah kos yang berdiri di Tulungagung, baru 34 yang berizin, sedangkan yang mendaftar menjadi wajib pajak hanya 24 tempat. Jadi potensi pengemplang pajak itu kalau tidak 60 persen,” katanya.

Padahal, lanjut dia, rumah kos tersebut seharusnya bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Dari empat titik rumah kos yang diperiksa, rerata masih belum memiliki izin. Tak pelak hal itu merugikan bagi daerah.

Dua minggu sebelumnya penghuni kamar kos sudah diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang tidak senonoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News