Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster

Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster
Penghuni kamar kos diduga sedang berduaan dengan pasangannya di rumah kos yang berada di Kelurahan Bago, kemarin. Foto: SITI NURUL LAILIL M/Radar Tulungagung

Misalnya, seperti rumah kos yang berada di Kelurahan Bago, milik Rukiyanto. Di mana, mereka memiliki 21 kamar dengan tarif Rp 600 ribu per bulan.

Seharusnya, pemilik rumah kos menyetor pajak 10 persen dari biaya sewa rumah kos yakni sebesar Rp 1.260.000 per bulan. Itu seperti yang tercantum pada Perda Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali dirubah Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pajak Daerah.

“Setelah ini, sudah diingatkan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 tidak bayar pajak, kita tutup sementara. Karena apa, yang dirugikan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Maka dari itu, kita harus tegas,” katanya.

Dari DPMPTSP, Kabid Pelaporan dan Pengaduan Pelayanan, Rakhmat membenarkan sebagian besar banyak yang belum berizin.

Dari potensi 215 rumah kos, yang izin hanya 34 tempat. Data tersebut pihaknya jaring melalui kerjasama kasi tantrib kecamatan, untuk menghimpun data rumah kos.

Bahkan, telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan terutama sekitar kota, dengan harapan para pemilik rumah kos segera melakukan perizinan.

Apalagi terutama bagi pemilik rumah kos yang memiliki kamar di atas 10 kamar. Mereka harus melampirkan izin gangguan yang disetujui oleh warga sekitar dan IMB.

“Dari lima titik kami sebagian besar belum memiliki izin. Namun ada yang sudah dalam proses,” kata Rakhmat.

Dua minggu sebelumnya penghuni kamar kos sudah diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang tidak senonoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News