Beredar Potongan Surat soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ada 4 Poin

Beredar Potongan Surat soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ada 4 Poin
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, Cahya mengatakan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Terdapat 4 poin pada potongan surat tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News