Beredar SK PNS Palsu
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:21 WIB

Beredar SK PNS Palsu
Mengingat sebelum pengangkatan PNSbiasanya diawali dengan pengumuman. ”Perekrutan PNS tetap berdasar usulan BKD kabupaten mengingat pemerintah pusat tidak bisa mengedrop pegawai tanpa usulan dari kabupaten yang disetujui pemprov,’’ urainya.
Terpisah, sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
’’Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus,’’ kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (7/1).
SURAT keputusan (SK) pegawai Negeri sipil (PNS) palsu berkops dua kementrian Republik Indonesia muncul di kabupaten Pringsewu. Badan kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat