Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir

Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Soal keterkaitan orang-orang ini satu sama lain, Boy juga belum membeber. "kita masih menunggu bahan dari penyidiknya," katanya.(rdl)

JAKARTA - Tiga hari lagi, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memvonis Abu Bakar Baasyir. Terdakwa kasus terorisme di Jantho Aceh itu dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News