Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Senin, 13 Juni 2011 – 06:06 WIB
Soal keterkaitan orang-orang ini satu sama lain, Boy juga belum membeber. "kita masih menunggu bahan dari penyidiknya," katanya.(rdl)
JAKARTA - Tiga hari lagi, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memvonis Abu Bakar Baasyir. Terdakwa kasus terorisme di Jantho Aceh itu dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini