Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Senin, 13 Juni 2011 – 06:06 WIB
Pengacara Baasyir, Mahendradatta justru menilai sms itu sengaja disebarkan oleh oknum aparat. "Tujuannya untuk menggiring opini publik dan sidang menjadi mencekam," katanya.
Baca Juga:
Logika sederhananya, lanjut Mahendra, tidak mungkin seorang teroris sesumbar sebelum menyerang. "Kami melihat ada agenda setting agar vonis hakim itu disokong masyarakat. Padahal, dari fakta persidangan, keterlibatan ustad Abu sama sekali tak terbukti," katanya.
Mabes Polri memilih hati-hati berkomentar soal sms ini. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar hanya berjanji akan melakukan pengecekan terhadap sms itu. "Kita punya cybercrime. Sms itu sendiri sudah bentuk teror," katanya.
Soal penangkapan delapan warga terkait terorisme (JP 12/06) , Boy juga belum banyak bicara. "Sebagian masih dalam pengembangan. Ada di Jakarta, Pekalongan dan Kaltim," katanya.
JAKARTA - Tiga hari lagi, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memvonis Abu Bakar Baasyir. Terdakwa kasus terorisme di Jantho Aceh itu dituntut
BERITA TERKAIT
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini