Beredar Surat Menyebut Said Didu Segera Jadi Tersangka, Begini Respons Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri disebutkan segera menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi dikuatkan dengan beredarnya surat rencana gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. Ketika dikonfirmasi Kombes Golkar, dia belum merespons kabar tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu belum terjadi. “Belum (jadi tersangka),” singkat Argo.
Terpisah salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka. “Belum tahu mas, belum ada informasi,” kata dia kepada JPNN.
Sama halnya dengan Helvis, anggota kuasa hukum lainnya yakni Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ujar Damai.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Direktorat Siber Bareskrim Polri disebutkan segera menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini