Bergaya Polisi untuk Memeras, Trio Residivis Dicokok Petugas
“Saya datang ke Wisma PJKA karena diminta tolong menjemput teman saya Susi. Saya baru masuk kamar, eh digerebek, dituduh-tuduh,” kata Edi.
Kasat Reskrim AKP Suharjono menjelaskan, korban saat itu jelas ketakutan. Para pelaku langsung memeras Edi dan memaksanya membayar uang Rp 6 juta.
Tapi karena Edi tak membawa uang banyak, barang-barang berharga miliknya seperti dompet, handphone dan sepeda motor langsung pindah tangen ke pelaku. Ia diperbolehkan mengambil motornya jika sudah membayar Rp 6 juta. “Sedangkan tersangka Gading berada di Wisma PJKA dan dapat jatah mengantar Susi,” katanya.
Suharjono menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka sudah beberapa kali masuk bui dengan berbagai kasus. Salah satunya penipuan dan pemerasan.
Sedangkan untuk kasus itu, trio residivis tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (ali/isk/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya