Berharap MK Bubarkan RSBI

Berharap MK Bubarkan RSBI
Foto: M Iqbal Ichsan/RM/dok.JPNN
"Dengan demikian tak ada lagi privilege pada sekolah tertentu, di mana peserta didiknya pun terbatas," kata Wagiman dalam siaran persnya kepada JPNN, Minggu (6/1) malam.

Proses uji materi pasal 50 UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari s.d Mei 2012. Dari proses persidangan itu Wagiman menyimpulkan keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara norma dan implementasi, katanya, RSBI/SBI bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia.

Keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.

JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News