Berharap MK Bubarkan RSBI

Berharap MK Bubarkan RSBI
Foto: M Iqbal Ichsan/RM/dok.JPNN
"Itu wujud nyata kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Ini bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri," tegasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News