Berharap MK Bubarkan RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 04:09 WIB
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU Sisdiknas, pada Selasa (8/1) besok. Sebab 1.300-an sekolah RSBI akan kembali menjadi sekolah reguler. Dengan demikian segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan alokasi dana khusus dari Kemendikbud terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah “unggulan” tak lagi berlaku.
Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman selaku pemohon uji materi berharap MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.
Wagiman mengatakan, jika MK mengabulkan uji materi atas pasal RSBI di UU Sisdiknas maka hal itu akan menjadi hadiah terindah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan