Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat, Mendagri Dikecam

“Ini sangat memukul hati masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor,” tuturnya.
Menurutnya dalam pasal 29 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan Bupati sudah terdakwa.
Secara psikologis, kata dia, berbeda dan jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Ahmad Hidayat menilai adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini.
“Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor,” tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Surat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) secara terhormat menuai kecaman. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu