Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:52 WIB

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Foto: dok Itjen Kemendagri
Dia berharap komitmen penyelesaian tersebut diwujudkan sebab ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengingatkan jajarannya segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran