Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Perda DKI Sebut Sanksi Kurungan-Denda Rp 20 Juta

Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan
Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ini peringatan bagi warga yang suka memberikan uang kepada pengemis di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengancam untuk memidanakan warga yang memberikan uang kepada para pengemis. Ketentuan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 tentang Ketertiban Umum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyatakan, pihaknya serius mensterilkan jalanan ibu kota dari pengemis, pengamen, dan pedagang asongan. Keberadaan mereka dinilai sangat mengganggu ketertiban umum, seperti yang diatur dalam Perda. Jika warga sengaja memberikan uang kepada mereka, itu sama dengan warga mendukung mereka untuk terus melanjutkan "pekerjaan" tersebut.

"Kita harus hukum yang suka ngasih (uang) kepada pengemis. Kita nggak main-main," tegas dia kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, dengan memberikan uang, warga menggagalkan upaya pemprov untuk mensterilkan Jakarta dari pengemis. Mereka justru semakin nyaman dengan profesinya. Apalagi, banyak pengemis yang meraup uang di atas pendapatan pegawai.

"Kita ingin mereka tinggal di panti. Tapi, kalau mereka dapat penghasilan Rp 7 juta sampai Rp 21 juta sebulan, mereka pasti nggak mau tinggal di panti," terang dia.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 tentang Ketertiban Umum, terdapat tiga poin. Pertama, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kedua, dilarang menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ketiga, warga dilarang membeli dari pedagang asongan atau memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Sanksinya juga jelas. Maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda Rp 20 juta," jelas dia.

KEBON SIRIH - Ini peringatan bagi warga yang suka memberikan uang kepada pengemis di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengancam untuk memidanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News