Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Perda DKI Sebut Sanksi Kurungan-Denda Rp 20 Juta

Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan
Beri Uang Pengemis Terancam Dipidanakan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui sulitnya mengatasi masalah pengemis di ibu kota. Selama ini dia mengklaim petugas sudah bekerja maksimal dalam merazia para pengemis. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemis yang berkeliaran di Jakarta. "Saya belum punya (cara tepat dan jitu untuk mengatasi) karena ini masalah kemiskinan," akunya.

Pejabat yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan, untuk saat ini tindakan yang diambil pemprov adalah langsung mengangkut pengemis dan membawa ke panti sosial yang tersedia. Hal itu diatur dalam ketentuan yang berlaku. "Kan jelas (aturannya). Warga yang memberi uang bisa dikenai tindak pidana ringan. Pengemis yang tertangkap akan dibawa ke tempat rehabilitasi," papar dia. (fai/dwi)

KEBON SIRIH - Ini peringatan bagi warga yang suka memberikan uang kepada pengemis di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengancam untuk memidanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News