Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Hal Ini

Berikan Kuliah di Pascasarjana Program S3 Universitas Borobudur, Bamsoet Paparkan Hal Ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajar sebagai dosen tetap pascasarjana mahasiswa doktoral program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajar sebagai dosen tetap pascasarjana mahasiswa doktoral program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, angkatan 24 dengan jumlah mahasiswa mencapai 52 orang.

Adapun para mahasiswanya antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bupati Banyuasin Askolani, Lawyer MNC Group Sutrisno, Dosen Ilmu Hukum Universitas Esa Unggul Sidi Wiraguna, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudy Jusuf, dan beberapa kepala daerah lainnya, termasuk dari TNI/Polri.

Bamsoet mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional, serta mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di semester yang akan datang.

Selain menjadi dosen tetap, Bamsoet dipercaya menjadi Co-Promotor dan penguji mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum juga sebagai penguji pascasarjana program S3 di kampus almamaternya Fakultas Hukum UNPAD Bandung.

Salah satu bentuk terobosan pembaharuan hukum nasional yang saat ini sedang digagas oleh bangsa Indonesia, yakni rencana MPR RI menghadirkan kembali Utusan Golongan di MPR RI dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan pembangunan nasional.

Mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Posisi PPHN yang didasari TAP MPR RI sangat kuat, tidak bisa ditorpedo Perppu maupun di judicial review Mahkamah Konstitusi.

Bisa digunakan sebagai landasan hukum pembangunan jangka panjang seperti pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pembangunan infrastruktur strategis berjangka panjang lainnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajar sebagai dosen tetap pascasarjana mahasiswa doktoral program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News