Berikut Hasil Kajian Komnas HAM Atas RUU Cipta Kerja
Hal ini di antaranya, terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU.
Lalu, pembentukan bank tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah, yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun.
Kemudian Komnas HAM berkesimpulan bahwa politik penghukuman di dalam RUU Cipta Kerja terlalu diskriminatif.
Pasalnya, aturan itu lebih menjamin kepentingan kelompok pengusaha.
"Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," beber Komnas HAM. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komnas HAM turut menyoroti dan melakukan kajian atas RUU Cipta Kerja, yang dianggap berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM. Berikut catatannya!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis